PeradilanAdministrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia, (Yogyakarta: FH UI Press, 2011), hlm. 18-19. 3. Indonesia, Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, UU No. 5 Tahun 1986, LN No. 77 Tahun 1986, TLN No. 3344. 4. Indonesia, Undang-Undang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Kuasa dalam kasus perdata misalnya, berdasarkan Pasal 118 Het Herziene Indonesisch Reglemen/Reglemen Indonesia yang Diperbaharui ("HIR"), gugatan dapat dimasukkan oleh penggugat atau kuasa hukumnya. Jadi, apabila seseorang ingin beracara di peradilan perdata, ia tidak harus mewakilkan kepada advokat. Non Advokat Sebagai Penerima Kuasa
denganPeradilan Tata Usaha Negara dalam penye-lesaian sengketa tata usaha negara, sehingga apabila dalam peraturan perundang-undangan tersedia upaya administratif maka sebelum mengajukan gugatan di Peradilan Tata Usaha Negara, terlebih dahulu seluruh upaya administratif yang tersedia harus telah selesai digunakan.
PeradilanTata Usaha Negara Nilna Muna Yuliandari, Yu Un Oppusunggu e-ISSN : 2621-4105 Jurnal USM Law Review Vol 4 No 2 Tahun 2021 844 UPAYA HUKUM NOTARIS YANG DIBERHENTIKAN DENGAN TIDAK HORMAT DITINJAU DARI PERADILAN TATA USAHA NEGARA Nilna Muna Yuliandari1, Yu Un Oppusunggu2 1,2 Magister Kenotariatan Universitas Indonesia, Depok
TataUsaha Negara di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara; 8. Hakim adalah Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara dan/atau Hakim pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Pasal 2 Tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut Undang-undang ini : a. Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata; b.
CONTOHGUGATAN DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (TUN) 10/12/2016 4 Comments. Jakarta, 10 Maret 2014. Kepada Yth. : Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Jl. Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, 13950 Jakarta Timur. JAKARTA. Hal : Gugatan Tata Usaha Negara. Dengan hormat, Nama : NOEROEL KOMARIJAH. Tempat/Tgl.
DNbfl.
contoh surat gugatan peradilan tata usaha negara